“Proporsi
terbesar formasi CPNS tahun ini adalah untuk jabatan-jabatan teknis dan
spesialis yang saat ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan,
tenaga kesehatan, serta tenaga yang memiliki kualifikasi teknis di
bidang infrastruktur sesuai dengan program Nawacita,” ujar Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),
Syafruddin, pada acara Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan
Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek
Bidakara, Jakarta, Kamis (06/09).
Dikatakan
bahwa, prioritas perencanaan pengadaan CPNS pada jabatan-jabatan
tersebut disesuaikan dengan program pembangunan Pemerintahan Kabinet
Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M.
Jusuf Kalla.
Di sisi
yang lain, pengadaan CPNS tahun ini bersamaan dengan perubahan yang
bergulir begitu cepat di era industri 4.0 yang bercirikan dominannya
peran mesin dan otomatisasi, serta terintegrasinya sistem komputasi dan
jejaring dalam proses fisik. “Karena itu, untuk menghadapi tantangan dan
mengantisipasi perubahan tersebut, kita harus mempersiapkan SDM
Aparatur berkelas dunia yang berintegritas, memiliki nasionalisme,
profesional, berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan bahasa
asing, memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), ramah dan melayani (hospitality), serta memiliki daya jejaring yang kuat (networking),” ucap Syafruddin.
Saat ini
jumlah PNS sekitar 4,3 juta, dengan proporsi terbesar selain guru dan
tenaga kesehatan adalah tenaga pelaksana/administratif sebesar 1,6 juta
atau sekitar 38% dan tenaga teknis keahlian sebesar 372 ribu atau
sekitar 8,6%. Komposisi PNS yang tidak seimbang tersebut akan
menyulitkan dalam menghadapi tantangan ke depan.
“Menyikapi
hal tersebut serta dihadapkan pada tantangan era industri 4.0, kita
memerlukan spesialisasi keahlian. Untuk itu pula, perencanaan dan usulan
PNS baru, harus difokuskan pada jabatan-jabatan spesifik sesuai core business instansi,
arah pembangunan nasional dan daerah, serta sasaran Nawacita, sehingga
daya saing bangsa kita semakin meningkat di kancah internasional,”
sambungnya.
Pengadaan
CPNS Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi. 51.271
formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi
untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda). Peruntukan instansi
Pemerintah Pusat terdiri dari : Jabatan Inti yang diisi dari pelamar
umum sebanyak 24.817 formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang
bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen
Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi. Adapun
peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata
Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi,
Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis,
Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang
diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Penetapan formasi khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang
Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan
Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan
dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan
yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Untuk
persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar
disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Teknis
pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh
Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan
Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Ada tiga
tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi
administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar
dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan
SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test
(CAT).
Untuk
dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai
ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri
PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Pada penerimaan CPNS tahun ini dibuka formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang
disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan
berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan
eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
Terkait
dengan pelamar Diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti,
dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk
perekayasa, dapat dilamar dari lulusan Strata 1. “Diaspora merupakan
formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujarnya.
Formasi
khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat pasca Asian Games adalah
atlet berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya
dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No.
6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan
Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018.
Mekanisme/sistem
pendaftaran untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi
BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib
mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Jadwal
pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September
2018. Diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi
administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua
Oktober 2018. Pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD
dan SKB). Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018.
Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.
Masyarakat diminta memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.
Mantan Wakapolri ini juga menyampaikan bahwa masyarakat agar tidak
mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi
CPNS. “Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa
bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” imbuhnya.






No comments:
Post a Comment