hukum dalam arti penguasa adalah perangkat-perangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang membentuk peraturan tertulis.
banyak sekali pengertian-pengertian yentang hukum tapi bagi penulis itu sudah memberikan penerangan tentang hukum...
nanti kalo penulis sudah dapat bahan yang lebih mendalam, pasti penulis posting buat para pembaca blog ini...
banyak sekali pengertian-pengertian yentang hukum tapi bagi penulis itu sudah memberikan penerangan tentang hukum...
nanti kalo penulis sudah dapat bahan yang lebih mendalam, pasti penulis posting buat para pembaca blog ini...






No comments:
Post a Comment